Cari

Selasa, 20 September 2016

Kelompok 1
1)      Ahza Arza Nulhaq                        (01)
2)      Annina Hurriyyati Tanzil              (02)
3)      Annisa Ramadhika Widowati       (03)
4)      Argayoga Laksana Satya Graha    (04)
5)      Audita Kusuma Astuti                   (05)
6)      Bagaskara Dwi Wahyu Jati           (06)
Kelas : XII IPS 2
KEADAAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN
Keadaan kehidupan politik indonesia pada awal kemerdekaan masih belum stabil. Hal ini disebabkan oeh faktor faktor sebagai berikut :
a.       Faktor intern
·         Adanya persaingan antar partai politik yang berbeda ideologi untuk menjadi partai yang paling berkuasa atau berpengaruh di Indonesia.
·         Adanya gangguan gangguan keamanan dalam negeri.
·         Bangsa indonesia masih mencari sistem pemerintahan yang cocok sehingga terjadi perubahan sistem pemerintahan yang berulang-ulang dan menyebabkan ketidakpastian pemerintahan.
b.       Faktor ekstern
·         Kedatangan sekutu inggris yang dibonceng oleh nica belanda yang ingin kembali untuk menjajah indonesia, dan menyebabkan pertempuran perlawanan di berbagai daerah.
·         Jepang masih mmpertahankan status quo di wilayah indonesia samapai sekutu datang sehingga sering terjadi peperangan antara rakyat indonesia dan tentara jepang.
Pada awal kemerdekaan RI pemerintah mengeluarkan kebijakan politik diantaranya:
·     Pembentukan Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara
Dalam rangka pembentukan lembaga-lembaga negara ini, maka presiden menetapkan membentuk lembaga-lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah-masalah awal yang dihadapi Indonesia. Lembaga-lembaga negara yang perlu dan mendesak untuk dibentuk oleh pemerintah pada saat itu adalah sebagai berikut :

a.       Pembentukan Lembaga Kementrian (Departemen)
Menteri merupakan jabatan yang memimpin departemen-departemen. Oleh karena itu, pembentukan lembaga kementrian juga diikuti dengan pembentukan departemen-departemen. Departemen ini menangani bidang-bidang yang lebih khusus lagi, sehingga seorang menteri yang diangkat untuk memimpin departemen, hendaknya memahami bidang yang akan ditanganinya itu. Departemen-departemen yang dibentuk beserta menteri-menteri yang diangkat adalah sebagai berikut :
·         Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah,
·         Departemen Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo,
·         Departemen Keuangan : Mr. A.A Maramis,
·         Departemen Kehakiman : Prof.  Mr. Dr. Soepomo,
·         Departemen Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisurjo,
·         Departemen Keamanan Rakyat : Supriyadi,
·         Departemen Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmodjo,
·         Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara,
·         Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin,
·         Departemen Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri,
·         Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso,
·         Departemen Perhubungan (a.i) : Abikusno Tjokrosujoso

b.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan Daerah
Dalam rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di gedung Kebaktian Rakyat Jawa (Gambir Selatan,  Jakarta ) dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh wakil presiden Republik Indonesia Drs. Mohammad Hatta. Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :
1)      KNI (Komite Nasional Indonesia) merupakan badan atau lembaga berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). KNI ini disusun dari tingakt pusat hingga ke tingkat daerah.
2)      PNI (Partai Nasional Indonesia) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, tetapi dibatalkan.
3)      BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada tiap-tiap daerah.
Pada tanggal 03 November 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Politik yang di tandatangani oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Isi dari Maklumat Politik itu adalah sebagai berikut :
1)      Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik,karna partai politik itu dapat membuka jalan buat semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
2)      Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum di laksankannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.

Akibat dikeluarkannya maklumat pemerintah 3 november 1945, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik, seperti :
-          Majelis Syuro Muslimin Indonesian (Masyumi), dipimpin oleh Dr.Soekiman Wirdjosandjodjo.
-          Partai Komunis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.
-          Partai Buruh Indonesia , dipimpin oleh Njono.
-          Partai Rakyat jelata , dipimpin oleh Sutan Dewanis .
-          Partai Kristen Indonesia , dipimpin oleh Ds. Probowinoto.
-          Partai Sosialis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin.
-          Partai Rakyat Sosialis, dipimpin oleh Sutan Syahrir.
-          Partai Katolik Indonesia, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
-          Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, dipimpin oleh J.B.Assa.
-          Partai Nasional Indonesia , dipimpin oleh Sidik Djodjosukarto

·      Pembentukan Provinsi di Seluruh Wiayah Indonesia
Pada awalnya wilayah Indonesia dibagi 8 provinsi dan mengangkat Gubernur sebagai kepala daerah. Gubernur-gubenrur yang diangkat antara lain :
1)      Provinsi Sumatra                                       : Teuku Muhammad Hasan
2)      Provinsi Jawa Barat                                  : Sutarjo Kartahadikusumo
3)      Provinsi Jawa Timur                                  : RM Surjo
4)      Provinsi Jawa Tengah                               : R. Panji Suroso
5)      Provinsi Sunda Kecil ( Nusa Tenggara)    : Mr. I Gust Ketut Pudja
6)      Provinsi Maluku                                        : Mr. J. Latuharhary
7)      Provinsi Sulawesi                                      : Dr. G.S.SJ. Ratulangi
8)      Provinsi Kalimantan                                  : Ir. Pangeran Moh. Noor

·      Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Daerah
Ø  Lembaga Pemerintah Daerah ; Dipimpin oleh kepala daerah dan tugasnya menjalankan pemerintahan atas daerah yang dikuasainya.
Ø  Lembaga Komite Nasional Daerah (KNI-D); Tuasnya membantu gubernur menjalankan tugas dan kepengawasan dalam tugas-tugas gubernur sebelum terbentuknya DPR melalui pemilihan umum.
Ø  Lembaga Teknis Daerah; lembaga ini disubut dengan Dinas, dan terdiri atas Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan sebagainya.
Ø  Dinas Daerah; lembaga ini merupakan unsure pelaksana dari pemerintah daerah yang menyeenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
Ø  Wakil Kepala Daerah; merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari.
Ø  Sekaertariat Daerah; Tugasnya membatu Kepala Daerah di dalam menyelenggarakan  pemerintahan atas daerah yang di perintahnya.

·         Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi:
1)      Sistem pemerintahan presidensial ( 18 Agustus 45 – 27 Desember1949 ). Bentuk negara merupakan negara kesatuan dengan konstiusi UUD 1945.
2)      Sistem pemerintahan parlementer ( 27 Desember-15 Agustus 1950 ). Bentuk negara serikat, bentuk pemerintahan republik dan konstitusi RIS.
3)      Sistem pemerintahan parlementer ( 15 Agustus-5 Juli 1959 ). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dan konstitusi UUDS 1950.
4)      Sistem pemerintahan presidensial (5 Juli 1959-22 Februari 1966. Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dan konstitusi UUD 1945. 
5)      Sistem pemerintahan presidensial (22 Februari 1966-21 Mei 1998). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dan konstitusi UUD 1945.
6)      Sistem pemerintahan presidensial (1998-sekarang). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dan konstitusi UUD 1945.
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah presiden dinamakan sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a.       Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2.       Sistem Konstitusional
3.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.       Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6.       Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.       Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Dan juga terdapat beberapa konflik yang pernah terjadi antara Indonesia dengan Belanda pada awal kemerdekaan, antara lain yaitu :
1.       Kedatangan tentara sekutu dan NICA
2.       Konflik Indonesia Belanda di berbagai daerah seperti :
a.       Pertempuran di Surabaya
b.       Peristiwa Merah Putih di Manado
c.       Pertempuran Ambarawa –Magelang
d.       Pertempuran di Medan Area
e.       Bandung Lautan Api.
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar