Kelompok 1
1)
Ahza Arza Nulhaq (01)
2)
Annina Hurriyyati Tanzil (02)
3)
Annisa Ramadhika Widowati (03)
4)
Argayoga Laksana Satya Graha (04)
5)
Audita Kusuma Astuti (05)
6)
Bagaskara Dwi Wahyu Jati (06)
Kelas : XII IPS 2
KEADAAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN
Keadaan kehidupan
politik indonesia pada awal kemerdekaan masih belum stabil. Hal ini disebabkan
oeh faktor faktor sebagai berikut :
a.
Faktor intern
·
Adanya persaingan antar partai
politik yang berbeda ideologi untuk menjadi partai yang paling berkuasa atau
berpengaruh di Indonesia.
·
Adanya gangguan gangguan keamanan
dalam negeri.
·
Bangsa indonesia masih mencari
sistem pemerintahan yang cocok sehingga terjadi perubahan sistem pemerintahan
yang berulang-ulang dan menyebabkan ketidakpastian pemerintahan.
b.
Faktor ekstern
·
Kedatangan sekutu inggris yang
dibonceng oleh nica belanda yang ingin kembali untuk menjajah indonesia, dan
menyebabkan pertempuran perlawanan di berbagai daerah.
·
Jepang masih mmpertahankan status
quo di wilayah indonesia samapai sekutu datang sehingga sering terjadi
peperangan antara rakyat indonesia dan tentara jepang.
Pada awal
kemerdekaan RI pemerintah mengeluarkan kebijakan politik diantaranya:
· Pembentukan
Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara
Dalam
rangka pembentukan lembaga-lembaga negara ini, maka presiden menetapkan
membentuk lembaga-lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah-masalah
awal yang dihadapi Indonesia. Lembaga-lembaga negara yang perlu dan mendesak
untuk dibentuk oleh pemerintah pada saat itu adalah sebagai berikut :
a. Pembentukan
Lembaga Kementrian (Departemen)
Menteri merupakan jabatan yang memimpin
departemen-departemen. Oleh karena itu, pembentukan lembaga kementrian juga
diikuti dengan pembentukan departemen-departemen. Departemen ini menangani
bidang-bidang yang lebih khusus lagi, sehingga seorang menteri yang diangkat
untuk memimpin departemen, hendaknya memahami bidang yang akan ditanganinya
itu. Departemen-departemen yang dibentuk beserta menteri-menteri yang diangkat
adalah sebagai berikut :
· Departemen
Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah,
· Departemen
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo,
· Departemen
Keuangan : Mr. A.A Maramis,
· Departemen
Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Soepomo,
· Departemen
Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisurjo,
· Departemen
Keamanan Rakyat : Supriyadi,
· Departemen
Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmodjo,
· Departemen
Pengajaran : Ki Hajar Dewantara,
· Departemen
Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin,
· Departemen
Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri,
· Departemen
Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso,
· Departemen
Perhubungan (a.i) : Abikusno Tjokrosujoso
b. Pembentukan
Komite Nasional Indonesia dan Daerah
Dalam
rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di gedung Kebaktian Rakyat Jawa (Gambir
Selatan, Jakarta ) dibahas tiga masalah utama yang pernah
dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh wakil presiden
Republik Indonesia Drs. Mohammad Hatta. Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut
:
1) KNI
(Komite Nasional Indonesia) merupakan badan atau lembaga berfungsi sebagai
dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). KNI
ini disusun dari tingakt pusat hingga ke tingkat daerah.
2) PNI
(Partai Nasional Indonesia) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik
Indonesia, tetapi dibatalkan.
3) BKR
(Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada tiap-tiap
daerah.
Pada tanggal 03 November 1945 pemerintah
mengeluarkan Maklumat Politik yang di tandatangani oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia. Isi dari Maklumat Politik itu adalah sebagai berikut :
1) Pemerintah
menghendaki adanya partai-partai politik,karna partai politik itu dapat membuka
jalan buat semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah
berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum di
laksankannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Akibat dikeluarkannya maklumat
pemerintah 3 november 1945, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik,
seperti :
- Majelis
Syuro Muslimin Indonesian (Masyumi), dipimpin oleh Dr.Soekiman Wirdjosandjodjo.
- Partai
Komunis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.
- Partai
Buruh Indonesia , dipimpin oleh Njono.
- Partai
Rakyat jelata , dipimpin oleh Sutan Dewanis .
- Partai
Kristen Indonesia , dipimpin oleh Ds. Probowinoto.
- Partai
Sosialis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin.
- Partai
Rakyat Sosialis, dipimpin oleh Sutan Syahrir.
- Partai
Katolik Indonesia, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
- Persatuan
Rakyat Marhaen Indonesia, dipimpin oleh J.B.Assa.
- Partai
Nasional Indonesia , dipimpin oleh Sidik Djodjosukarto
· Pembentukan
Provinsi di Seluruh Wiayah Indonesia
Pada awalnya wilayah Indonesia dibagi 8
provinsi dan mengangkat Gubernur sebagai kepala daerah. Gubernur-gubenrur yang
diangkat antara lain :
1) Provinsi
Sumatra :
Teuku Muhammad Hasan
2) Provinsi
Jawa
Barat :
Sutarjo Kartahadikusumo
3) Provinsi
Jawa
Timur :
RM Surjo
4) Provinsi
Jawa
Tengah :
R. Panji Suroso
5) Provinsi
Sunda Kecil ( Nusa Tenggara) : Mr. I Gust Ketut Pudja
6) Provinsi
Maluku :
Mr. J. Latuharhary
7) Provinsi
Sulawesi :
Dr. G.S.SJ. Ratulangi
8) Provinsi
Kalimantan :
Ir. Pangeran Moh. Noor
· Pembentukan
Lembaga Pemerintahan di Daerah
Ø Lembaga Pemerintah Daerah ;
Dipimpin oleh kepala daerah dan tugasnya menjalankan pemerintahan atas daerah
yang dikuasainya.
Ø Lembaga Komite Nasional
Daerah (KNI-D); Tuasnya membantu gubernur menjalankan tugas dan kepengawasan
dalam tugas-tugas gubernur sebelum terbentuknya DPR melalui pemilihan umum.
Ø Lembaga Teknis Daerah;
lembaga ini disubut dengan Dinas, dan terdiri atas Badan Penelitian dan
Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan
sebagainya.
Ø Dinas Daerah; lembaga ini
merupakan unsure pelaksana dari pemerintah daerah yang menyeenggarakan
urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
Ø Wakil Kepala Daerah;
merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya
sehari-hari.
Ø Sekaertariat Daerah;
Tugasnya membatu Kepala Daerah di dalam
menyelenggarakan pemerintahan atas daerah yang di perintahnya.
·
Perubahan sistem
pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi:
1)
Sistem pemerintahan presidensial (
18 Agustus 45 – 27 Desember1949 ). Bentuk negara merupakan negara kesatuan
dengan konstiusi UUD 1945.
2)
Sistem pemerintahan parlementer (
27 Desember-15 Agustus 1950 ). Bentuk negara serikat, bentuk pemerintahan
republik dan konstitusi RIS.
3)
Sistem pemerintahan parlementer (
15 Agustus-5 Juli 1959 ). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik,
dan konstitusi UUDS 1950.
4)
Sistem pemerintahan presidensial
(5 Juli 1959-22 Februari 1966. Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan
republik, dan konstitusi UUD 1945.
5)
Sistem pemerintahan presidensial
(22 Februari 1966-21 Mei 1998). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan
republik, dan konstitusi UUD 1945.
6)
Sistem pemerintahan presidensial
(1998-sekarang). Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, dan
konstitusi UUD 1945.
Sistem pemerintahan
RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan
suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses
pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah presiden
dinamakan sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di
bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a.
Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Yang menjadi pokok dari
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2.
Sistem Konstitusional
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak
terbatas.
Dan juga terdapat
beberapa konflik yang pernah terjadi antara Indonesia dengan Belanda pada awal
kemerdekaan, antara lain yaitu :
1.
Kedatangan tentara sekutu dan NICA
2.
Konflik Indonesia Belanda di
berbagai daerah seperti :
a.
Pertempuran di Surabaya
b.
Peristiwa Merah Putih di Manado
c.
Pertempuran Ambarawa –Magelang
d.
Pertempuran di Medan Area
e.
Bandung Lautan Api.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar